Jasa Raharja Santuni Keluarga 2 Balita yang Tewas Tersambar KA di Gubug Grobogan
Dani Agus
Rabu, 5 April 2017 15:58:11
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dua orang balita yang jadi korban, yakni Apitara Asriyana (4), dan Shaherra Seikha Asriyana (2) diberi santunan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masing-masing korban mendapat santunan sebesar Rp 25 juta. Dua korban adalah kakak beradik, putri pasangan Daryanto dan Sri Muryani yang tinggal di wilayah RT 05, RW 12.
“Korban kecelakaan meninggal memperoleh santunan penuh sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang. Santunan ini, dananya diambilkan dari premi yang dibayarkan pemilik kendaraan dan pengelola kereta api,” kata Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Demak Yoga Sasongko, saat menyerahkan santunan, Rabu (5/4/2017).
Penyerahan santunan dilakukan di kediaman salah seorang kerabat korban yang lokasinya tidak jauh dari rumah duka. Selain dari Jasa Raharja, pada korban kecelakaan juga diberikan Polres Grobogan. Santunan dari kepolisian berupa paket sembako ini diserahkan Kasat Lantas AKP Panji Gedhe Prabawa didampingi Kapolsek Gubug AKP Dedy Setya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



