Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ketua Komisi A DPRD Grobogan Riyadi menyatakan, selain anggota komisi A dan D ada beberapa pihak yang kita libatkan dalam konsultasi. Yakni, dari Badan Kepegawaian, Bagian Organisasi, Dinkes dan dua orang perwakilan bidan PTT yang tidak terangkat jadi CPNS. Rombongan yang melangsungkan konsultasi diterima oleh Staf Ahli Kemenpan dan RB Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah M Shadiq Pasadigoe.

Menurut Riyadi, dari konsultasi itu sudah ada keputusan jelas jika bidan PTT yang usianya di atas 35 sudah tidak bisa diangkat jadi CPNS. Hal itu tertuang dalam aturan yang sebelumnya sudah disiapkan.

Untuk bidang PTT yang tidak bisa diangkat jadi CPNS sudah disiapkan solusinya. Yakni, akan ditampung sebagai Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (P3K) yang pelaksanaannya bakal dilakukan dalam waktu dekat.

“Jadi peluang bidan PTT yang usianya di atas 35 tahun untuk bisa diangkat jadi CPNS sudah tidak ada. Nanti mereka akan dijadikan tenaga P3K,” jelasnya.Riyadi menyatakan, secara pribadi, ia sangat kasihan dengan bidan PTT yang tidak bisa terakomodasi jadi CPNS. Sebab, dari jumlah bidan PTT keseluruhan di Grobogan sebanyak 237 orang, hanya 16 orang saja yang tidak terangkat jadi CPNS karena terbentur batasan usia. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler