Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal ini terlihat dengan digelarnya acara pembekalan tata cara pengadaan barang dan jasa pada tim pelaksana kegiatan (TPK) di tingkat desa yang dilangsungkan di gedung Riptaloka, Setda Grobogan, Kamis (14/4/2017).

Kabag Pengendalian Pembangunan Pemkab Grobogan Siswanto menyatakan, alokasi dana pembangunan di desa sekarang ini nilainya juga cukup besar dan sebagian dikerjakan secara swakelola. Untuk itu, sebelum melaksanakan pekerjaan, pihaknya perlu memberikan pembinaan agar pelaksana kegiatan di desa tidak ada rasa ketakutan dan lebih memahami aturan.

“Salah satu materi yang kita sampaikan kali ini adalah pedoman tata cara pengadaan barang dan jasa di desa. Pedoman ini sudah tertuang dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 14 tahun 2014,” jelasnya.Menurutnya, pembinaan tersebut, merupakan tindak lanjut dari komitmen dengan TP4D dari aparat penegak hukum dengan harapan agar semua pekerjaan bisa tepat waktu dan cepat terselesaikan. Dengan upaya ini diharapkan pelaksanaan proyek tahun 2017 tidak akan ada penyimpangan.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler