Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Grobogan Sudarso menuturkan, pusat kuliner akan dibangun di lahan bekas Stasiun Kereta Api Purwodadi seluas 6.041 meter persegi. Sebelumnya, lahan tersebut dipakai jualan pedagang pasar pagi sebelum direlokasi di tempat baru di jalan Gajah Mada. “Tadi, ada rakor yang melibatkan berbagai instansi terkait. Dalam rakor tadi sudah disepakati mengenai DED pusat kuliner,” jelas Sudarso, usai rakor.

Setelah DED disetujui, selanjutnya akan dilakukan persiapan lelang. Pembuatan pusat kuliner nanti dialokasikan dana sekitar Rp 4 miliar. Sesuai DED, dalam pusat kuliner nanti akan dibangun 10 blok tempat jualan. Masing-masing blok ada 10 kios dengan ukuran 3 x 5 meter. Sehingga total kios ada 70 unit.

Dalam pusat kuliner nanti juga disediakan tempat parkir yang luas. Yakni, mampu menampung 200 motor dan 29 mobil dan kapasitas pengunjung hingga 900 orang. “Dalam pusat kuliner juga dilengkapi taman kecil untuk bersantai. Selain itu, fasilitas umum seperti toilet juga sudah disiapkan,” jelasnya.

Dijelaskan, setelah pembangunan berikut fasilitasnya selesai, pusat kuliner nanti akan disewakan kepada pedagang yang menginginkan. Termasuk, para PKL juga dibolehkan untuk menyewa tempat di pusat kuliner nanti.

“Kalau ada PKL di jalan R Soeprapto yang mau sewa, diperbolehkan. Kami tidak ada rencana untuk merelokasi mereka. Konsep pusat kuliner nanti diperuntuhkan buat pedagang yang mau sewa saja. Jadi, isu pusat kuliner untuk relokasi PKL itu tidak benar,” jelasnya.
Menurut Sudarso, sistem sewa diterapkan karena dinas dituntut menyumbang pemasukan ke daerah setelah menyewa lahan dari PT KAI. Keharusan adanya pemasukan itu berdasarkan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan.Sudarso menambahkan, lahan yang digunakan untuk pusat kuliner disewa dari PT KAI dengan biaya sekitar Rp 246 juta per tahun. Biaya tersebut nanti akan dibebankan pada pedagang yang menyewa kios.“Dari perhitungan sementara, biaya sewa kios ketemunya sekitar Rp 3,5 juta per tahun. Besarnya biaya ini dihitung dari biaya sewa lahan senilai Rp 246 dibagi 70 kios yang tersedia. Untuk angka pastinya nanti ada pemberitahuan resmi,” jelasnya. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler