Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Selain ratusan batang kayu, petugas juga mengamankan Musringan, warga setempat. Pria berusia 45 tahun itu diduga sebagai pengepul dan pemilik rumah yang digunakan menyimpan kayu jati tersebut.

Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Ferry Irawan mengatakan, barang yang disita berupa kayu jati olahan sebanyak 230 batang setara 6.325 meter kubik. Kemudian ada kayu jati berbentuk gelondongan sebanyak 31 batang setara 6.260 meter kubik.

“Untuk sementara kayu tersebut dititipkan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Perhutani di Desa Sambirejo, Wirosari. Kami masih akan mengembangkan kasus tersebut,” ungkapnya pada wartawan, Selasa (18/4/2017).

Ratusan kayu tersebut dikumpulkan pelaku dari sejumlah kawasan hutan di Grobogan. Selanjutnya ditimbun di rumah pelaku. Saat diperiksa di lokasi, pemilik dan sopir truk yang mengangkut kayu tersebut tidak memiliki dokumen pengangkutan.“Kami juga menyita satu unit truk dengan nomor polisi K-1475-SC yang digunakan untuk mengangkut kayu. Kayu yang masih berbentuk gelondongan rencananya akan dikirim ke Purwodadi. Sedangkan kayu jati yang telah diolah akan dibuat produk mebel,” jelasnya.Tindakan pelaku ini dapat membahayakan kelangsungan pelestarian hutan. Pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf a, b dan c UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler