Ratusan Batang Kayu Jati Ilegal di Wirosari Grobogan Diamankan Tim Polda Jateng
Dani Agus
Selasa, 18 April 2017 23:00:31
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Selain ratusan batang kayu, petugas juga mengamankan Musringan, warga setempat. Pria berusia 45 tahun itu diduga sebagai pengepul dan pemilik rumah yang digunakan menyimpan kayu jati tersebut.
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Ferry Irawan mengatakan, barang yang disita berupa kayu jati olahan sebanyak 230 batang setara 6.325 meter kubik. Kemudian ada kayu jati berbentuk gelondongan sebanyak 31 batang setara 6.260 meter kubik.
“Untuk sementara kayu tersebut dititipkan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Perhutani di Desa Sambirejo, Wirosari. Kami masih akan mengembangkan kasus tersebut,” ungkapnya pada wartawan, Selasa (18/4/2017).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



