Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pelaksanaan proyek yang dikerjakan PT Aditya Mulya Pratama tersebut rampung pada akhir tahun 2016 lalu. Meski demikian, pihak rekanan masih memiliki tanggung jawab pemeliharaan hingga enam bulan ke depan. Dalam masa pemeliharaan ini, pihak rekanan diminta untuk melakukan pembenahan pekerjaan yang diperlukan.

Sampai saat ini, masa pemeliharaan sudah berlalu empat bulan. Namun, belum terlihat ada aktivitas yang dikerjakan pihak rekanan untuk membenahi proyek yang jadi sorotan banyak pihak tersebut.

“Salah satu yang saya amati adalah soal pohon peneduh jenis palem yang kondisinya banyak mengering. Sejak awal, pohon itu sudah disoroti tetapi belum juga diganti sampai sekarang,” ungkap Purmintono, salah seorang warga Kuripan, Purwodadi yang ditemui saat sedang berjalan-jalan di alun-alun, Selasa (18/4/2017).

Selain pohon penduh, ada beberapa pekerjaan yang mestinya masih perlu dikerjakan rekanan. Misalnya, ada beberapa keramik maupun lantai yang pasangannya lepas maupun pecah.

Kemudian, masih munculnya banyak genangan air di kawasan alun-alun. Terutama, di kantor parkir di seberang kantor Kejaksaan Negeri Grobogan. Genangan ini terjadi karena lantainya tidak rata sehingga air hujan tidak bisa masuk saluran drainase.“Aktivitas yang sempat saya ketahui adalah perbaikan atap tenda PKL yang robek kena angin. Untuk pembenahan keramik, maupun genangan kayaknya belum pernah dilakukan,” kata Andreas, warga lainnya.Kabid Tata Ruang pada Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Kebersihan yang sekarang berubah nama jadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Joni Sarjono menyatakan, meski proyek sudah rampung namun pihak rekanan masih punya tanggung jawab pemeliharaan pekerjaan. Masa pemeliharaannya selama enam bulan setelah proyek selesai. Dalam masa pemeliharaan ini, kalau terjadi kerusakan pekerjaan masih jadi tanggung jawab pihak rekanan.“Kalau ada kerusakan dari proyek memang masih jadi tanggungan rekanan. Kita sudah meminta pihak rekanan supaya segera membenahi semua kekurangan. Baik secara lisan maupun surat. Soalnya, sampai sekarang masih dalam masa pemeliharaan,” katanya.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler