Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal itu disampaikan Kabag Pemerintahan Desa Pemkab Grobogan Daru Wisakti saat menggelar evaluasi pelaksanaan ADD triwulan I tahun 2017 yang dilangsungkan di Gedung SKB, Danyang Purwodadi, Rabu (19/4/2017). “Pada triwulan I, masih ada 19 desa yang terlambat menyairkan ADD dibanding desa lainnya. Saya harapkan pada penyairan tahap berikutnya tidak terjadi lagi,” katanya.

Menurutnya, proses penyarian ADD dinilai cukup mudah. Pihak desa hanya diminta melampirkan beberapa bukti persyaratan. Seperti APBDes beserta penjabarannya serta nomor rekening desa. “ADD langsung ditransfer ke rekening desa. Begitu persyaratan lengkap langsung dikirimkan dananya,” jelasnya.

Pada tahun 2017 ini, jumlah ADD sebesar Rp 155 miliar yang disalurkan ke 273 desa. Besarnya ADD yang diterima tiap desa berkisar Rp 235 hingga Rp 673 desa. Selain terlambat menyairkan dana, ada beberapa catatan yang didapat dalam pelaksanaan ADD triwulan I tersebut. Yakni, lambatnya pelaporan kegiatan dari ADD tersebut. Keterlambatan menyampaikan laporan ini akan berdampak tertundanya penyaluran ADD tahap berikutnya.

“Penyaluran ADD ini dilakukan dalam empat tahap. Kalau laporan triwulannya terlambat maka penyaluran untuk tahap berikutnya dipastikan tertunda. Hal ini masih banyak kita temukan,” katanya.

Catatan berikutnya adalah kelengkapan surat pertanggungjawaban (Spj) kegiatan. Di mana, ada beberapa item belanja yang tidak dilengkapi dengan nota ataupun tanda terima. Temuan selanjutnya adalah masih belum pahamnya pengelola, seperti kades, sekdes dan bendahara dalam memahami tupoksinya. Sering terjadi tumpang tindih kewenangan sehingga cukup mengganggu dalam pelaksanaan kegiatan.Misalnya, masalah keuangan justru ditangani orang yang bukan jadi bendahara. Kemudian, verifikasi kelengkapan Spj terkadang tidak dilakukan sehingga ketika diserahkan laporannya terpaksa dikembalikan untuk dilengkapi dulu.“Kemudian soal pembayaran pajak juga kita tekankan supaya dipenuhi. Selama ini masalah pajak sudah bagus pelaksanaannya. Semua catatan ini kita sampaikan pada kepala desa yang diundang dalam evaluasi ini. Harapannya, pada pelaksanaan  ADD triwulan berikutnya tidak muncul lagi,” jelas mantan Kepala Satpol PP itu.  Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler