Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Posisi wakil bupati itu jadi haknya PKB. Jadi tinggal diisi dari orang PKB yang sudah dapat rekomendasi dari DPP. Soalnya wakil bupati terpilihnya yang meninggal dunia sebelum dilantik adalah kader PKB,” ujar Marwan yang juga menjabat sebagai salah satu Ketua DPP PKB tersebut, saat menghadiri acara konsolidasi dengan jajaran pengurus DPC PKB Grobogan, Senin (24/4/2017).

Selain itu, cetus Marwan, perolehan suara PKB menempati urutan kedua dalam tubuh partai koalisi. Jadi sudah sewajarnya bila dalam power sharing, PKB dapat jatah wakil bupati. “Dalam koalisi sudah wajar ada kalau power sharing,” tegasnya.

Menurutnya, dalam sebuah koalisi, hendaknya ada rasa saling menghargai. Terkait dengan jabatan wakil bupati tersebut, idealnya tidak semua anggota koalisi mengajukan calon sendiri-sendiri.

“Soal pengisian Wakil Bupati Grobogan ini kuncinya juga ada di tangan bupatinya. Dalam masalah ini, butuh ketegasan juga dari bupati biar persoalan pengisian wakilnya bisa selesai,” imbuhnya.

Seperti diberitakan, jabatan Wakil Bupati Grobogan yang sudah kosong setahun lebih belum jelas kapan bakal terisi. Soalnya, partai koalisi yang mengusung pasangan Sri Sumarni-Edy Maryono dalam Pilkada lalu, sampai saat ini belum bisa mencapai kata sepakat.Dari partai koalisi masih muncul tiga nama untuk menempati pos wabup. Yakni, PKB yang mengusung HM Nurwibowo dan Setiawan Djoko Purwanto (Partai Hanura) dan Sarjono (PAN). Satu parpol yang tergabung dalam koalisi, yaitu PDIP tidak ikut memunculkan nama karena sudah dapat jatah bupati.Munculnya tiga nama akan menghambat tahapan pengajuan calon wakil bupati pada pihak DPRD Grobogan. Sebab, sesuai prosedur yang sudah digodog Pansus I, hanya ada dua nama kandidat yang bisa diajukan bupati.Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler