Adopsi Anak Ternyata Tak Boleh Sembarangan, Ini Lho Aturannya
Dani Agus
Selasa, 25 April 2017 14:01:50
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
“Proses adopsi sudah diatur dalam undang-undang. Hal ini untuk menjamin hak dan kewajiban dari anak maupun orang tua angkat,” kata Kepala DP3AKB Grobogan Adi Djatmiko, saat membuka acara Advokasi Pengasuhan Alternatif Anak di Pendapa Kabupaten Grobogan, Selasa (25/4/2017).
Menurut Adi, proses adopsi anak yang telah diatur oleh pemerintah, mencakup persyaratan dan juga prosedur yang benar untuk menjamin hak-hak anak terlindungi. Tidak sembarangan orang diperbolehkan untuk mengadopsi anak.
Untuk mengajukan permohonan adopsi banyak persyaratan yang dibutuhkan. Seperti syarat administrasi berupa fotokopi identitas kependudukan dari pemohon, orang tua dan anak yang akan diadopsi.
Di samping itu, ada juga persyaratan lain yang ditentukan. Misalnya, asal usul anak yang akan diadopsi harus jelas. Kemudian, umur maksimal anak 18 tahun dan usia pemohon atau pengadopsi 55 tahun dan sudah menikah minimal 5 tahun.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



