Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Proses adopsi sudah diatur dalam undang-undang. Hal ini untuk menjamin hak dan kewajiban dari anak maupun orang tua angkat,” kata Kepala DP3AKB Grobogan Adi Djatmiko, saat membuka acara Advokasi Pengasuhan Alternatif Anak di Pendapa Kabupaten Grobogan, Selasa (25/4/2017).

Menurut Adi, proses adopsi anak yang telah diatur oleh pemerintah, mencakup persyaratan dan juga prosedur yang benar untuk menjamin hak-hak anak terlindungi. Tidak sembarangan orang diperbolehkan untuk mengadopsi anak.

Untuk mengajukan permohonan adopsi banyak persyaratan yang dibutuhkan. Seperti syarat administrasi berupa fotokopi identitas kependudukan dari pemohon, orang tua dan anak yang akan diadopsi.

Di samping itu, ada juga persyaratan lain yang ditentukan. Misalnya, asal usul anak yang akan diadopsi harus jelas. Kemudian, umur maksimal anak 18 tahun dan usia pemohon atau pengadopsi 55 tahun dan sudah menikah minimal 5 tahun.
Setelah persyaratan administrasi lengkap maka berkas tersebut akan dibawa dan diteliti oleh tim Pemberian Izin Pengangkatan Anak (PIPA) Provinsi Jawa Tengah. Jika berkas dinyatakan memenuhi syarat akan diterbitkan surat keputusan penetapan layak adopsi.Proses terakhir adalah mengajukan sidang pengadilan untuk mendapatkan penetapan adopsi. “Itu adalah beberapa persyaratan yang harus dilalui dalam proses adopsi anak. Untuk proses lebih detail kita sengaja menghadirkan narasumber yang lebih kompeten untuk menyampaikan prosedur adopsi anak pada berbagai elemen masyarakat. Yakni, dari Pengadilan Negeri Purwodadi dan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah,” ucap Adi.Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler