Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Sinung mengungkapkan, dibentuknya KST ini adalah karena kurangnya jumlah personil di tubuh Satpol PP dengan kondisi geografis dan tantangan yang luar biasa dalam menyelenggarakan ketertiban masyarakat. “Saat ini jumlah personil yang kita miliki tidak sebanding untuk melaksanakan tugas penegakan Perda,” jelasnya.  

Terkait dengan kondisi itulah, perlu dibentuk KST yang diambilkan dari unsur masyarakat desa/kelurahan. Tiap desa/kelurahan punya sembilan KST. Tujuan lain dengan dibentuknya KST adalah menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat akan arti pentingnya iklim yang kondusif, aman, tentram dan tertib yang dimulai dari lingkungannya sendiri.
“KST adalah kepanjangan tangan dari Satpol PP yang akan membantu Bupati dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum  di masyarakat. Mereka ini tidak digaji tetapi dapat SK dari Bupati,” ujarnya.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler