Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kajari Grobogan Edi Handojo menyatakan, kasus penipuaan tersebut berlangsung pada Desember 2013 sampai Januari 2014. Saat itu, Ali mendatangi rumah Akrom dan menjanjikan sanggup membantu masuk sebagai CPNS di instansi BPBD Grobogan.

Namun, untuk bisa masuk jadi CPNS, harus ada biaya. Dari hasil pertemuan, disepakati biaya pengurusan jadi CPNS tersebut sebesar Rp 125 juta. Uang sebesar itu diserahkan korban dalam tiga tahap.

Setelah biaya dilunasi, Akrom ternyata tidak kunjung dapat kepastian soal penerimaan CPNS tersebut. Setelah ditanyakan berulang kali tidak ada kepastian dan uangnya tidak dikembalikan, korban lalu melaporkan pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngaringan tersebut kepada penyidik Polres Grobogan pada Desember 2016.

“Pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan dari penyidik Satreskrim Polres Grobogan pada Selasa (25/4/2017) lalu. Kita memutuskan menahan pelaku di rutan selama 20 hari, karena berpotensi melarikan diri,” jelas Edi, Senin (1/5/2017).Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Rully Trie Prasetyo menambahkan, dalam kasus ini pelaku dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP yakni tentang penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. Menurut Rully, dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku sempat mengaku pula sebagai korban penipuan. Yakni, istrinya pernah tertipu rekrutmen CPNS BPBD Grobogan beberapa waktu lalu. Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler