Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Ini merupakan bagian dari program pelayanan 3 in 1 yang kia diluncurkan sejak akhir Desember 2016 lalu. Sampai akhir April kemarin, sekitar 500 bayi yang tercakup dalam program ini,” ungkap Kepala Dispendukcapil Grobogan Moh Susilo, Senin (9/5/2017).

Melalui program ini, setiap bayi lahir di instansi kesehatan tersebut akan bisa membawa pulang tiga dokumen kependudukan sekaligus. Namun, bonus dokumen kependudukan itu belum mencakup semua instalasi kesehatan.

Untuk sementara hanya bayi yang lahir di tujuh tempat saja yang bisa tercakup program tersebut. Yakni, di RSUD, RS Permata Bunda, RS Panti Rahayu dan Rumah Sakit Islam yang ada di Kota Purwodadi.

Kemudian, bayi yang lahir di tiga klinik kesehatan dan persalinan. Masing-masing, klinik Ganesha Husada dan Luqi Medika di Purwodadi serta klinik Tombo Ati di Kecamatan Grobogan.
“Sementara kita baru kerja sama program 3 in 1atau paket hemat di tujuh tempat itu. Targetnya, kita bisa kerja sama dengan semua instansi kesehatan secara bertahap,” jelas Susilo.Susilo menambahkan, bagi orang tua yang memilih tempat kelahiran anaknya di tujuh tempat itu diminta menyiapkan berkas yang diperlukan. Antara lain, foto kopi KK dan KTP serta surat nikah yang dilegalisir. Selain itu, orang tua juga diminta sudah menyiapkan nama bagi anaknya.“Soal nama ini terkadang jadi kendala. Sebab, ada beberapa orang tua yang belum menyiapkan namanya sebelum anaknya umur selapan atau 36 hari. Ini merupakan salah satu tradisi,” imbuhnya. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler