Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Program bebas pasung ini juga sudah dicanangkan pemerintah pusat. Kami di daerah juga berupaya untuk bisa menyukseskan program ini,” tegasnya saat menyerahkan santunan keluargaEks Psikotik korban pasung yang dilangsungkan di pendapa kabupaten setempat, Selasa (23/5/2017).

Menurut Sri, sejauh ini, dinas terkait sudah menangani 64 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang pernah mengalami pemasungan cukup lama. Selain ditangani secara medis di RSUD dr Soedjati, korban pasung juga menjalani rehabilitasi di Rumah Pelayanan Eks Psikotik Sono Rumekso Purwodadi. Sebagian di antaranya saat ini sudah dinyatakan sembuh dan kembali ke lingkungan keluarga serta dapat bekerja sebagaimana manusia normal.

“Hari ini kita berikan santunan pada 20 keluarga korban pasung. Santunan yang kita berikan sumber dananya berasal dari kepedulian BUMD dan dunia usaha yang ada di Grobogan. Meski jumlahnya tidak besar namun santunan ini setidaknya bisa digunakan untuk membantu biaya hidup korban pasung selama beberapa bulan,” jelasnya.

Menurut Sri, penderita gangguan jiwa bisa direhabilitasi di RSUD dr. Raden Soedjati Soemodiardjo Purwodadi. Di tempat rehabilitasi itu, pasien akan mendapatkan penanganan sesuai dengan standarnya. Biayanya, akan ditanggung seluruhnya oleh pemerintah daerah.

“Kondisi di lapangan ternyata masih ada warga yang dipasung karena gila. Saya minta hal ini jangan dilakukan lagi. Kami mengimbau agar mengirim orang gila itu ketempat rehabilitasi atau melaporkan ke Dinsos,” tegas mantan Ketua DPRD Grobogan itu.
Kepala Dinsos Grobogan Andung Sutiyoso menambahkan, masih adanya kasus pemasungan itu disebabkan kurangnya pemahaman di masyarakat atau masih minim informasi mengenai penanganan orang gila. Akhirnya, mereka memilih untuk memasung atau menyembunyikan orang gila itu dari lingkungan luar. Bentuk pemasungan yang didapat cukup beragam. Ada yang dipasung di kayu, dirantai, dikandang, dikunci di dalam kamar, dan diasingkan  di tengah hutan jauh dari masyarakat.’’Pemkab Grobogan sudah menunjuk dan menetapkan RSUD ini sebagai tempat rehabilitasi. Di sana ada ruangan tersendiri untuk menangani pasien-pasien yang menderita gangguan kejiwaan. Sudah ada beberapa pasien yang kami bawa ke sana dan ditangani langsung oleh dokternya,’’ ujarnya.Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler