Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kabag Pemerintahan Desa Pemkab Grobogan Daru Wisakti menyatakan, besarnya BPHRD yang diterima tiap desa tidak sama. BPHRD tertinggi sebesar Rp 62,6 juta diterima Desa Harjowinangun, Kecamatan Godong. Sedangkan BPHRD terendah sebesar Rp 18,4 juta didapat Desa Nglobar, Kecamatan Purwodadi.

Dijelaskan, pengalokasian BPHRD memang sudah ada ketentuannya. Yakni, besarnya BPHRD paling sedikit 10 persen dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah tahun sebelumnya. Kemudian untuk pembagian BPHRD, sebesar 60 persennya dibagi rata kepada seluruh desa. Sedangkan sisanya 40 persen dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari desa masing-masing.

“Dari ketentuan ini maka penerimaan BPHRD tiap desa tidak bisa sama nilainya. Penyaluran BPHRD dilakukan secara bertahap pada tiap triwulan,” jelasnya, Kamis (25/5/2017).

Menurut Daru, penggunaan dana BPHRD tidak bisa dilakukan semaunya karena sudah ada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Grobogan No 57 tahun 2014. Antara lain, dana BPHRD bisa digunakan untuk operasional petugas penarikan pajak di desa.Kemudian, dana dari BPHRD bisa dipakai untuk penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah desa. Misalnya, untuk menyertifikatkan status tanah desa serta penyusunan sistem informasi pertanahan berbasis bidang. Dana dari BPHRD bisa digunakan untuk menambah aset desa yang dianggarkan pada belanja modal.“Hari Selasa dan Rabu kemarin, kita sudah melangsungkan rakor pembinaan BPHRD ini pada kepala desa serta dihadiri oleh Kajari Grobogan. Rakor ini kita lakukan supaya tidak ada kesalahan dalam penggunaan dana BPHRD tersebut,” imbuhnya.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler