273 Desa di Grobogan Dapat Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
Dani Agus
Kamis, 25 Mei 2017 19:30:51
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kabag Pemerintahan Desa Pemkab Grobogan Daru Wisakti menyatakan, besarnya BPHRD yang diterima tiap desa tidak sama. BPHRD tertinggi sebesar Rp 62,6 juta diterima Desa Harjowinangun, Kecamatan Godong. Sedangkan BPHRD terendah sebesar Rp 18,4 juta didapat Desa Nglobar, Kecamatan Purwodadi.
Dijelaskan, pengalokasian BPHRD memang sudah ada ketentuannya. Yakni, besarnya BPHRD paling sedikit 10 persen dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah tahun sebelumnya. Kemudian untuk pembagian BPHRD, sebesar 60 persennya dibagi rata kepada seluruh desa. Sedangkan sisanya 40 persen dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari desa masing-masing.
“Dari ketentuan ini maka penerimaan BPHRD tiap desa tidak bisa sama nilainya. Penyaluran BPHRD dilakukan secara bertahap pada tiap triwulan,” jelasnya, Kamis (25/5/2017).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



