Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Dari kegiatan yang kita lakukan hasilnya memang masih nihil. Meski begitu, kami akan terus melakukan razia supaya wilayah Grobogan aman dari peredaran petasan,” kata Kapolres Grobogan AKBP Satria Rizkiano, Sabtu (3/5/2017).

Menurutnya, razia selanjutnya tidak hanya dilakukan di kawasan kota saja. Tetapi, jajaran polsek juga akan menggelar razia di wilayahnya masing-masing.

”Kalau hanya menjual kembang api tidak masalah. Yang kita sasara adalah penjual petasan,” jelasnya.

‎Kasat Sabhara AKP Lamsir mengatakan, selain razia, pihaknya juga mengimbau kepada warga agar tidak menjual petasan. Sebab, pelakunya bisa dijerat UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang menyimpan bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Selain warga, para penjual kembang api juga diimbau tidak menyediakan petasan. Hal itu dilakukan karena di beberapa daerah ada modus memasarkan petasan dengan cara menjual kembang api.“Modus operasinya, biasanya yang dipajang cuma kembang api saja, yang kira-kira tidak bahaya. Namun saat pembelinya meminta petasan, penjualnya baru mengeluarkan barangnya,” imbuhnya.Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler