Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
“Dari kegiatan yang kita lakukan hasilnya memang masih nihil. Meski begitu, kami akan terus melakukan razia supaya wilayah Grobogan aman dari peredaran petasan,” kata Kapolres Grobogan AKBP Satria Rizkiano, Sabtu (3/5/2017).
Menurutnya, razia selanjutnya tidak hanya dilakukan di kawasan kota saja. Tetapi, jajaran polsek juga akan menggelar razia di wilayahnya masing-masing.
”Kalau hanya menjual kembang api tidak masalah. Yang kita sasara adalah penjual petasan,” jelasnya.
Kasat Sabhara AKP Lamsir mengatakan, selain razia, pihaknya juga mengimbau kepada warga agar tidak menjual petasan. Sebab, pelakunya bisa dijerat UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang menyimpan bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



