Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Memang ada satu terdakwa kasus perjudian tidak kita tahan di rutan, atas dasar kemanusiaan. Terdakwa mengalami kelumpuhan sehingga ditahan di rumahnya sebelum menjalani proses sidang. Jadi tiga hari berada di dalam rumah sama dengan satu hari di dalam penjara. Dia tidak akan melarikan diri karena kondisi fisiknya tidak memungkinkan,” jelas Kajari Grobogan Edy Handojo.

Pelaku ditangkap polisi di rumah tetangganya saat menjual kupon judi capjiki, bulan Maret lalu. Dalam pemeriksaan, Wagiman mengaku sudah jualan kupon judi sekitar tiga minggu.

Dalam bisnis itu, ia mendapat fee sekitar 6 persen dari menjual kupon judi. Tiap hari, omzet penjualannya berkisar Rp 800.000.
Wagiman mengalami kelumpuhan akibat peristiwa kecelakaan kerja yang dialami puluhan tahun silam saat bekerja sebagai tukang dalam pembangunan Masjid At-Tin di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta. Akibat kecelakaan tersebut mulai tahun 2010 sampai saat ini, ia mengalami kelupuhan dan tidak dapat menggerakkan badan ke kanan dan ke kiri.Jaksa penuntut umum kasus tersebut Tri Rully Prasetyo menambahkan, pihaknya berencana menjemput terdakwa di rumahnya agar memudahkan proses persidangan. Bahkan, kalau memungkinkan semua saksi bisa dihadirkan dalam satu hari sehingga proses persidangan bisa cepat.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler