Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pelaku judi yang ditangkap diketahui bernama Jatmiko (31), warga Dusun Pangkalan, Desa Mojoagung yang bertindak selaku penjual. Satu lagi, Sonhaji (38), warga Desa Termas selaku pembeli. 

Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi judi di salah satu rumah warga di Desa Dempel. Ditemukannya sejumlah barang bukti perjudian membuat pelaku ini hanya bisa pasrah saat digelandang polisi.

Dari kedua pelaku tindak perjudian itu, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti perjudian. Antara lain, 1 buah buku totalan, rekapan, staples, kalkulator , bolpen, tiga buah ponsel, karbon, ramalan, dan uang tunai Rp 845 ribu.
Kapolsek Karangrayung AKP Sukardi menyatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga tentang maraknya perjudian jenis cap ji kia di Desa Dempel. Petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.“Kedua pelaku kita amankan tanpa perlawanan dan kasusnya masih kita selidiki lebih lanjut. Kami akan bersikap tegas dengan masalah perjudian yang jadi salah satu penyakit masyarakat,” katanya.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler