Lagi Layani Pembeli, Penjual Judi Cap Ji Kia di Grobogan ini Langsung Dicokok Polisi
Dani Agus
Sabtu, 17 Juni 2017 12:00:08
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Pelaku judi yang ditangkap diketahui bernama Jatmiko (31), warga Dusun Pangkalan, Desa Mojoagung yang bertindak selaku penjual. Satu lagi, Sonhaji (38), warga Desa Termas selaku pembeli.
Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi judi di salah satu rumah warga di Desa Dempel. Ditemukannya sejumlah barang bukti perjudian membuat pelaku ini hanya bisa pasrah saat digelandang polisi.
Dari kedua pelaku tindak perjudian itu, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti perjudian. Antara lain, 1 buah buku totalan, rekapan, staples, kalkulator , bolpen, tiga buah ponsel, karbon, ramalan, dan uang tunai Rp 845 ribu.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



