3 Kuintal Daging Gelonggongan Berhasil Diamankan Petugas Disnakkan Grobogan
Dani Agus
Jumat, 16 Juni 2017 21:00:55
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Daging gelonggongan yang difatwakan haram oleh MUI itu ditemukan dari dua pedagang. Masing-masing, sebanyak 209,4 kg milik Tari yang diangkut menggunakan mobil bak terbuka. Kemudian, daging sebanyak 99,7 kg milik Sulistiono yang diangkut pakai motor. Kedua pedagang daging tersebut berasal dari Boyolali.
“Razia kita laksanakan di jalan raya Purwodadi-Solo. Dalam kegiatan ini kita juga didukung pihak Polres, Dinkes, dan Satpol PP,” jelas Kadinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Grobogan Riyanto.
Menurutnya, selama ini wilayah Grobogan memang jadi salah satu incaran pedagang daging gelonggongan dari luar daerah. Di antara pelakunya ini, merupakan pemain lama yang sudah beberapa kali terkena razia.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kadar air daging tersebut lebih dari 80 persen. Sementara kadar air normal di bawah 77 persen. Setelah diamankan, daging tersebut selanjutnya dibawa petugas ke kantor Disnakkan untuk dimusnahkan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



