Pemasok Daging Gelonggongan Diamankan Petugas Disnakkan Grobogan
Dani Agus
Kamis, 22 Juni 2017 14:00:16
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Daging gelonggongan yang difatwakan haram oleh MUI itu ditemukan dari dua pemasok asal Boyolali, di sekitar Jalan Diponegoro, Purwodadi sekitar pukul 04.30 WIB. Daging tersebut dibawa pemasok dengan sepeda motor untuk dikirimkan pada pedagang daging di Purwodadi.
Kepala Disnakkan Grobogan Riyanto menyatakan, total daging yang diamankan sebanyak 172,9 kg. Terdiri dari 20 kg daging dan lainnya berupa jeroan.
“Kami berhasil mengamankan dua pemasok daging gelongongan. Total daging dengan total berat daging sebanyak 172,9 kilogram dengan kadar air sekitar 80%,” katanya.
Pekan lalu, pihaknya juga berhasil mengamankan daging gelonggongan saat melangsungkan razia. Masing-masing, sebanyak 209,4 kg milik Tari yang diangkut menggunakan mobil bak terbuka. Kemudian,daging sebanyak 99,7 kg milik Sulistiono yang diangkut pakai motor. Kedua pedagang daging tersebut berasal dari Boyolali.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



