Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Daging gelonggongan yang difatwakan haram oleh MUI itu ditemukan dari dua pemasok asal Boyolali, di sekitar Jalan Diponegoro, Purwodadi sekitar pukul 04.30 WIB. Daging tersebut dibawa pemasok dengan sepeda motor untuk dikirimkan pada pedagang daging di Purwodadi.

Kepala Disnakkan Grobogan Riyanto menyatakan, total daging yang diamankan sebanyak 172,9 kg. Terdiri dari 20 kg daging dan lainnya berupa jeroan.

“Kami berhasil mengamankan dua pemasok daging gelongongan. Total daging  dengan total berat daging sebanyak 172,9 kilogram dengan kadar air sekitar 80%,” katanya.

Pekan lalu, pihaknya juga berhasil mengamankan daging gelonggongan saat melangsungkan razia. Masing-masing, sebanyak 209,4 kg milik Tari yang diangkut menggunakan mobil bak terbuka. Kemudian,daging sebanyak 99,7 kg milik Sulistiono yang diangkut pakai motor. Kedua pedagang daging tersebut berasal dari Boyolali.

Menurutnya, selama ini wilayah Grobogan memang jadi salah satu incaran pedagang daging gelonggongan dari luar daerah. Di antara pelakunya ini, merupakan pemain lama yang sudah beberapa kali terkena razia.Dari hasil pemeriksaan, diketahui kadar air daging tersebut lebih dari 80 persen. Sementara kadar air normal di bawah 77 persen. Setelah diamankan, daging tersebut selanjutnya dibawa petugas ke kantor Disnakkan untuk dimusnahkan. “Dari hasil pemeriksaan, daging itu dinyatakan semi basah dari proses penyembelihan yang kurang sempurna. Oleh sebab itu, daging tersebut tidak layak diedarkan pada masyarakat,” jelasnya.Riyanto menambahkan, daging gelonggongan itu dijual sekitar Rp 85-95 ribu per kilo. Harga ini jauh lebih murah dari daging sehat yang berkisar Rp 100-120 per kilo.Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler