Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Koordinator dan juru bicara agen tiket Taufik menyatakan, larangan menaikkan penumpang oleh Dinas Perhubungan Grobogan dinilai merugikan para agen dan pedagang. Terlebih para calon penumpang harus berangkat dari Terminal Induk Purwodadi atau Terminal Gubug yang jaraknya dinilai cukup jauh.

“Kalau harus naik dari Purwodadi atau Gubug jauhnya sekitar 20 kilometer. Kondisi ini membuat penumpang mengeluh dan enggan beli tiket. Kami berharap kebijakan ini ditinjau lagi,” kata Taufik.

Kedatangan para agen tiket bus diterima Ketua Komisi C DPRD Grobogan Eko Budi Santoso dan anggota di ruang rapat paripurna utama. Terlihat pula, Kapolres Grobogan AKBP Satria Rizkiano, Kepala Dinas Perhubungan Agung Sutanto dan Kepala Satpol PP Bambang Panji.

Kepala Dinas Perhubungan Agung Sutanto menegaskan, sebelum larangan tersebut diputuskan, pihaknya sudah mengumpulkan perwakilan PO bus yang ada. Bahkan perwakilan PO sudah membuat surat pernyataan tidak akan menaikkan calon penumpang di sekitar Terminal Godong.
“Para agen bus tetap diperbolehkan jualan tiket. Tetapi, busnya kita larang menaikkan penumpang di Godong karena bisa membuat macet arus lalu lintas. Kami harap para agen bus bisa mengerti,” katanya. Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler