Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dalam aksinya, warga menuntut penutupan sebuah tempat penggilingan padi di Desa Pepe, Kecamatan Tegowanu. Sebab, lokasi usaha milik Rusdi yang berdekatan dengan perkampungan warga Curug itu sudah menyebabkan polusi udara. Selain menimbulkan polusi, penutupan tempat usaha tersebut perlu dilakukan lantaran belum mengantongi izin dari dinas terkait.

“Kami minta aktivitas penggilingan padi dihentikan. Soalnya tidak punya izin dan menyebabkan polusi,” kata sejumlah warga.

Camat Tegowanu Kasan Anwar menyatakan, tempat penggilingan padi tersebut memang belum memiliki izin usaha. Saat ini, pemiliknya masih mengurus tahapan perizinan.
“Izinnya memang belum ada tetapi sudah diurus. Karena ada keberatan warga maka untuk sementara tempat penggilingan padi itu kita minta tidak beroperasi dulu. Persoalan ini sudah bisa kita selesaikan,” jelasnya. Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler