Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Sekitar empat tahun lalu aset eks PNPM sekitar Rp 43 miliar. Sekarang sudah naik tiga kali lipat. Hal ini terjadi karena aset eks PNPM ini dikeloka cukup baik sehingga bisa berkembang pesat.,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Grobogan Sanyoto, dalam acara halal bihalal dengan pelaku pemberdayaan masyarakat desa di gedung SKB Purwodadi, Selasa (11/7/2017).

Setelah PNPM berakhir sekitar tahun 2013 lalu, saat ini pengelolaan asetnya masih berjalan dan berada di bawah wewenang Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD). Badan tersebut dibentuk dengan payung hukum berupa peraturan bupati (Perbup). Dibuatnya Perbup itu  karena setelah PNPM berakhir belum ada regulasi dari pemerintah pusat.

Pihaknya mendapatkan informasi terkait aset eks PNPM tersebut bakal ada regulasi pada Desember tahun lalu. Namun sampai lewat tahun regulasinya belum ada. Sanyoto berharap segera mendapatkan petunjuk dari pusat agar pengelolaan aset eks PNPM semakin jelas.

Ketua BKAD Toroh Agus Triyono menyatakan, selama ini, kinerja BKAD mendapat pengawasan cukup ketat, baik internal maupun eksternal. Setiap tanggal 5 digelar audit internal dan sebulan sekali harus melaporkan progres pengelolaan kepada Dispermasdes Grobogan.
 Editor : Akrom Hazami  

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler