Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal ini setidaknya bisa dilihat dengan turunnya anggota TP4D ke lapangan untuk memantau hasil pekerjaan yang dilakukan pihak rekanan. Dalam pengecekan tersebut, anggota TP4D didampingi tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Grobogan.

Kepala DPUPR Grobogan Subiyono mengatakan, pendampingan dari pihak kejaksaan melalui TP4D memang sangat diperlukan. Tujuannya, agar pelaksanaan proyek, khususnya perbaikan jalan berjalan sesuai aturan, mulai dari awal hingga akhir.

“Pemkab memang menjalin kerja sama dengan pihak kejaksaan untuk mengawal proyek pembangunan yang dibiayai APBD atau APBN. Dengan adanya pendampingan ini, kita harapkan semua pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak kerja,” tegasnya saat mengecek proyek peningkalan jalan Ngurangan-Genuksuran, Kecamatan Purwodadi senilai Rp 3,1 miliar, Selasa (18/7/2017).

Kajari Grobogan Edi Handojo mengatakan, pihaknya sudah melangsungkan penandatanganan perjanjian bersama dengan Pemkab Grobogan untuk mengawal pelaksanaan proyek pembangunan. Meski mengadakan kerja sama namun bukan berarti pihaknya menjadi 'beking' dalam pelaksanaan proyek pemerintahan.

Melalui TP4D yang dimiliki, pihaknya mengusulkan pola pengawasan baru agar pendampingan di lapangan bisa lebih maksimal. Selama ini pola pendampingan TP4D hanya di bagian akhir pekerjaan.Kondisi ini menjadikan kerja tim tidak dapat maksimal. Pola pengawasan dilakukan dengan mengawal proyek pada setiap termin. Dengan demikian,  ketika ada sebuah temuan, pihaknya dapat cepat memberikan rekomendasi.“Pengawalan idealnya harus per termin. Dengan begini, jika ada yang hal yang kurang sesuai dalam pelaksanaan tiap termin bisa segera disikapi. Yakni, rekanan harus memenuhi pekerjaan sesuai termin yang ditentukan atau diputus kontraknya. Kalau hanya sebagai stempel saja, saya tidak mau,” tegasnya.Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler