Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Alasannya, pada titik tersebut terdapat keretakan. “Dari hasil monitoring lapangan memang ada pekerjaan yang retak-retak. Pihak kontraktor sudah kita panggil dan kita minta segera dibongkar dan dibeton ulang,” tegasnya pada wartawan, Selasa (18/7/2017).

Menurut Subiyono, kalau kontraktor tidak melakukan pembongkaran dan penggantian maka di progress pekerjaan di segmen yang ada keretakan itu tidak akan ikut dihitung. Pilihan lainnya, pihak rekanan diminta untuk menambah ruas pekerjaan yang panjangnya sesuai segmen jalan yang retak tersebut. Kondisi ini bisa dilakukan jika kontraktor tidak mau membongkar segmen pekerjaan yang retak dan melakukan pembetonan ulang.

Selain itu, pihaknya juga memeriksa kekuatan tekan beton pada proyek jalan tersebut. Bila tidak sesuai dengan bestek atau kontrak kerja maka pekerjaan itu tidak akan dibayar.

“Prinsipnya kalau uji kekuatan tekan tidak sesuai standar, tidak akan kami bayar. Kami tidak main-main dengan masalah ini,” kata mantan Kepala Dinas Pengairan Grobogan itu.Subiyono menyatakan, dalam pengawasan proyek pihaknya juga mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri Grobogan melalui TP4D. Pendampingan itu diperlukan agar pelaksanaan proyek, khususnya perbaikan jalan berjalan sesuai aturan, mulai dari awal hingga akhir.“Pemkab memang menjalin kerja sama dengan pihak kejaksaan untuk mengawal proyek pembangunan yang dibiayai APBD atau APBN. Dengan adanya pendampingan ini, kita harapkan semua pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak kerja,” tegasnya.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler