Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Kita akan kerahkan sekitar 1.000 orang untuk ikut aksi damai besok. Pesertanya dari berbagai unsur masyarakat yang peduli dengan dunia pendidikan, khususnya pendidikan keagamaan,” jelas salah satu korlap aksi damai dari Grobogan Fakhrurozi, Kamis (20/7/2017).

Menurut Fakhrur, rombongan peserta aksi damai akan berkumpul pada Jumat pagi. Setelah itu, mereka bergerak bersama menuju titik kumpul di Simpanglima Semarang.

“Peserta akan salat Jumat dulu di Masjid Biturrohman Simpanglima. Habis jumatan baru menggelar aksi ke kantor Gubernur Jateng,” jelasnya.

Dijelaskan, penolakan FDS itu dilakukan karena kebijakan ini akan membawa dampak cukup besar. Terutama, keberadaan madrasah diniyah (madin) bisa terancam eksistensinya.

“Kalau FDS diterapkan, anak-anak berada di sekolah sampai sore. Padahal, kegiatan di madin kebanyakan dilangsungkan sore hari. Karena anak masih sekolah maka madin terancam tidak ada kegiatan belajar,” kata Fakhrur .
Fakhur menambahkan, dengan adanya kebijakan FDS, seolah keberadaan dan jasa madin tidak diakui. Padahal, selama puluhan tahun, lembaga ini sudah ikut memberikan andil cukup besar dalam bidang keagamaan dan pendidikan karakter.“Kami merasa kebijakan FDS itu tidak pas. Oleh sebab itu, kebijakan ini harus dicabut,” imbuhnya. Diketahui,  KMPP akan mengerahkan massa lebih dari 10 ribu orang untuk melakukan aksi damai menolak Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang 5 Hari Sekolah di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan nomor 9 Semarang pada Jumat, pukul 13.00 WIB. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler