Ada Peraturan Baru dari Menteri Keuangan, Rapat Pembahasan ABPD Grobogan 2018 Ditunda
Dani Agus
Kamis, 20 Juli 2017 20:30:08
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Salah satu hal yang muncul dalam PMK itu adalah kewajiban mengalokasikan anggaran 25 persen dari dana APBD untuk pembiayaan infrastruktur. Sementara alokasi pembiayaan infrastruktur yang disiapkan hanya berkisar 16 persen.
“Pembahasan KUA-PPAS APBD 2018 kita tunda dulu untuk menyesuaikan dengan adanya PMK. Kita jadwalkan pembahasannya pada 27-29 Juli mendatang,” kata Wakil Ketua DPRD HM Nurwibowo yang memimpin rapat tersebut.
Rapat antara pihak eksekutif dan badan anggaran DPRD Grobogan tersebut dilangsungkan di ruang paripurna utama, Kamis (20/7/2017). Ada dua agenda yang disiapkan dalam rapat itu.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



