Ada Peraturan Baru, Penghasilan Anggota DPRD Grobogan Bakal Bertambah
Dani Agus
Jumat, 28 Juli 2017 19:06:21
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Sekretaris DPRD Grobogan Pangkat Djoko Widodo mengatakan, besarnya gaji pokok anggota dan pimpinan DPRD nilainya tidak berubah. Tetapi, kenaikan ada pada tunjangan yang didapat.
Saat ini, masih dibahas rancangan peraturan daerah (raperda) untuk menindaklanjuti PP tersebut. Dalam draf raperda tersebut juga ada penghasilan baru. Yakni tunjangan transportasi dan tunjangan reses.
“Kenaikan penghasilan harus dimasukkan ke dalam perda. Landasan kenaikan adalah PP baru. Dijadwalkan, paling lambat bulan Agustus nanti, perda harus sudah selesai," katanya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



