Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Sekretaris DPRD Grobogan Pangkat Djoko Widodo mengatakan, besarnya gaji pokok anggota dan pimpinan DPRD nilainya tidak berubah. Tetapi, kenaikan ada pada tunjangan yang didapat.

Saat ini, masih dibahas rancangan peraturan daerah (raperda) untuk menindaklanjuti PP tersebut. Dalam draf raperda tersebut juga ada penghasilan baru. Yakni tunjangan transportasi dan tunjangan reses.

“Kenaikan penghasilan harus dimasukkan ke dalam perda. Landasan kenaikan adalah PP baru. Dijadwalkan, paling lambat bulan Agustus nanti, perda harus sudah selesai," katanya.

Informasi yang didapat menyebutkan, besarnya tunjangan transportasi direncanakan senilai Rp 300 ribu per hari. Sedangkan tunjangan reses Rp 2,7 juta per bulan. Kebutuhan anggaran untuk dua pos tunjangan ini sekitar Rp 11 juta per bulan tiap orang.“Sudah ada prediksi mengenai besarnya tunjangan. Namun, nanti masih dilihat dengan kemampuan keuangan daerah dan menunggu peraturan menteri dalam negeri,” kata Pangkat. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler