Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Pegawai di Grobogan Turun Drastis
Dani Agus
Senin, 31 Juli 2017 22:04:24
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MuriaNewsCom, Grobogan - Usulan kenaikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diusulkan Bupati Grobogan akhirnya mendapat persetujuan dari pihak legislatif. Persetujuan dari wakil rakyat disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Grobogan, Senin (31/7/2018). Dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto, seluruh anggota menyatakan persetujuannya.
Meski disetujui tetapi kenaikan TPP mulai tahun 2018 itu tidak menjangkau semua golongan pegawai, seperti tahun 2017. Sebab, alokasi dana untuk TPP 2018 hanya sekitar Rp 1 miliar saja. Sementara pada tahun 2017 ini, alokasi kenaikan TPP nilainya berkisar Rp 58 miliar.
Kenaikan TPP pada tahun depan akan diterima guru dan petugas medis di daerah terpencil. Tahun depan TPP pegawai di daerah terpencil ini naik Rp jadi 600 ribu. Sebelumnya TPP yang diterima sama dengan staf, yakni sebesar Rp 450 ribu sampai Rp 500 ribu.
Kemudian, TPP untuk sekretaris kecamatan disamakan nilainya dengan sekretaris dinas atau badan, yakni sebesar Rp 2 juta. Sebelumnya TPP yang didapat Rp 1,7 juta.
Untuk posisi kepala dinas, besaran TPP ada yang naik dan ada yang turun. Sebab, semua TPP untuk kepala dinas ini besarnya disamaratakan, yakni Rp 4,5 juta.
Pada tahun ini, besarnya TPP didasarkan pada tipe dinasnya. Yakni, kepala dinas tipe A Rp 5 juta, tipe B Rp 4,5 juta dan tipe C Rp 3,5 juta per bulan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




