Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Seperti kita ketahui, KPH Gundih sudah puluhan tahun memproduksi minyak kayu putih. Kebetulan, KPH Gundih ini wilayahnya juga berada di Kabupaten Grobogan,” kata Administratur KPH Purwodadi Dewanto.

Menurutnya, sejak akhir 2015 lalu, pihaknya juga sudah mulai menaman pohon  kayu 

putih di beberapa areal hutan seluas sekitar 1.000 hektar. Saat ini, sebagian besar pohon kayu putih di wilayah Penganten dan Jatipohon ketinggiannya sudah di atas 3 meter.

Penamanam kayu putih tersebut ditempatkan di areal khusus. Yakni, kawasan yang masih kosong, tanamannya rusak atau kurang produktif.

Penanaman kayu putih itu dilakukan dengan sitem plong-plongan atau kavelingan. Yakni, untuk areal seluas 15 meter akan ditanami kayu putih. Kemudian, areal seluas sembilan meter dipakai untuk tanam palawija oleh petani di sekitar kawasan hutan. 

Idealnya, daun kayu putih itu sudah mulai bisa dipetik dan diolah untuk minyak ketika menginjak usia tiga tahun. Namun dari pantauan di lapangan, sebagian pohon sudah memungkinkan untuk dipetik dan diolah jadi minyak kayu putih.
“Nah, sebelum kita mulai uji coba petik daun terlebih dahulu perlu studi banding. Di KPH Gundih, produksi kayu putih skalanya sudah besar dan di sana sudah ada pabriknya,” jelas Dewanto.Dewanto menyatakan, dari studi banding itu diketahui kalau proses memetik daun kayu putih ternyata tidak bisa dilakukan asal-asalan. Tetapi sudah ada pakem atau prosedurnya tersendiri. Jika proses petik dilakukan sembarangan maka bisa berdampak pada perkembangan daun selanjutnya.“Ternyata untuk proses petik itu cukup rumit juga. Daun yang boleh dipetik ada aturan berada pada ketinggian tertentu dari atas tanah. Kemudian, saat metik daun juga ada caranya sendiri,” sambungnya.Usai memetik daun, ada satu tahapan yang perlu dicatat dengan cermat. Yakni, menimbang banyaknya daun yang dipetik tiap pohon. Hal itu diperlukan untuk data, bahan analisa serta memantau kondisi tanaman.Dewanto menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan uji coba petik daun. Target awal bisa memetik daun sekitar 6 ton. Setelah dipetik dan ditimbang, daun kayu putih akan dikirim ke pabrik milik KPH Gundih untuk diproses jadi minyak kayu putih.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler