Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Kantor Kemenag Grobogan Hambali menyatakan, sesuai keputusan terbaru tersebut, sedikitnya ada enam materi penyuluhan yang harus disampaikan para penyuluh pada masyarakat.
Yakni, penyuluhan tentang pententasan buta huruf Al Quran, keluarga sakinah, pengelolaan zakat, pemberdayaan wakaf, produk halal, kerukunan umat beragama, radikalisme / aliran sempalan serta masalah Nafza dan HIV/AIDS.
“Hari ini, kita langsungkan sosialisasi pada penyuluh non PNS tentang pedoman tugas yang harus dilakukan. Jadi, tugas penyuluh non PNS nanti tidak hanya terfokus pada pembinaan spiritual dan mental saja. Tetapi harus bisa bisa menjelaskan persoalan bahaya narkoba, masalah paham radikalisme, dan perkembangan permasalahan terbaru lainnya,” kata Hambali, usai melangsungkan pembinaan penyuluh non PNS di gedung Riptaloka, Setda Grobogan, Kamis (10/8/2017).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



