Langgar Trayek, Bus AKAP Jurusan Solo-Jakarta-Bogor Dikandangkan di Mapolres Grobogan
Dani Agus
Selasa, 29 Agustus 2017 21:02:56
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Tidak hanya itu, bus jurusan Solo-Jakarta-Bogor ini tersebut juga dibawa ke Mapolres Grobogan untuk diamankan. Tindakan tegas ini dilakukan lantaran bus tersebut beroperasi tidak sesuai trayek yang dimiliki.
Sesuai trayek yang dimiliki, bus bernomor polisi AD-1633-HA ini rute operasinya melalui wilayah Kota Salatiga. Meski demikian, bus ini masih nekat melintasi jalur Grobogan.
“Saya terpaksa lewat Grobogan karena di daerah Salatiga ada proyek pengecoran,” kata sopir bus Edi Santoso pada petugas.
Akibat sanksi ini, sejumlah penumpang yang sudah ada di dalam bus tersebut akhirnya diantarkan ke Terminal Induk Purwodadi dan dialihkan pada armada lainnya. Setelah menurunkan penumpangnya, bus lalu dikandangkan ke mapolres.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



