Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Peristiwa penjambretan itu terjadi saat Warsidi yang berboncengan dengan istrinya melintas di jalan raya Godong-Semarang. Tepatnya, masuk wilayah Desa Ketitang, Kecamatan Godong sekitar pukul 09.45 WIB.

Saat melaju dari arah barat menuju Godong, tiba-tiba ada dua orang pengendara motor Yamaha Vixion yang mendekat. Setelah itu, orang yang membonceng mendadak menyambar kalung yang dikenakan Fina. Begitu dapat kalung yang diincar, pelaku langsung berusaha kabur ke arah Purwodadi.

Melihat penjahat kabur, Warsidi berusaha mengejar dan Fina terus berteriak minta tolong warga. Beberapa saat kemudian, Warsidi akhirnya berhasil mendekati motor pelaku. Setelah itu, motor pelaku ditendang sekuat tenaga.

Tindakan ini mengakibatkan pelaku terjatuh dari motornya. Sebelum berhasil kabur lagi, kedua penjahat itu akhirnya berhasil diringkus polisi dibantu warga sekitar

Atas sikap beraninya, Kapolres Grobogan AKBP Satria Rizkiano memberikan apresiasi khusus pada pasangan suami istri pemberani itu.

Penghargaan itu diberikan karena aksi yang dilakukan suami istri ketika jadi korban penjambretan beberapa hari lalu. Berkat keberaniannya, dua pelaku penjambretan akhirnya bisa diamankan berikut hasil kejahatan, berupa kalung emas yang dipakai Fina.“Tindakan yang dilakukan bapak dan ibu ini patut kita apresiasi. Berkat keberaniannya, pelaku kejahatan itu akhirnya bisa ditangkap. Begitu juga dengan kalungnya juga bisa diamankan,” kata Satria, usai menyerahkan penghargaan sejumlah uang tunai pada suami istri pemberani itu.Menurut Satria, pelaku penjambretan itu diketahui merupakan warga Demak. Yakni, Kasmiran alias Tukul (32), Warga Kecamatan Karangawen, dan Nyoto Priyono alias Muntu (29), warga Kecamatan Mranggen.“Dalam proses penyidikan, kedua pelaku ternyata pernah melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Godong. Yakni, pada bulan Maret dan Juli tahun 2017,” imbuh Kasat Reskrim AKP Suwasana.  Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler