Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pendampingan dituangkan dalam penandatanganan kesepakatan bersama yang dilangsungkan di aula kantor PDAM, Senin (18/9/2017). Penandatanganan itu dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Edi Handojo bersama dengan Direktur PDAM Purwa Tirta Dharma Bambang Pulunggono. Acara penandatanganan disaksikan Sekda Grobogan Moh Sumarsono.

Kajari Grobogan Edi Handojo mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi pada PDAM yang meminta pendampingan masalah keperdataan tersebut. Melalui pendampingan ini, pihaknya berharap agar semua karyawan bisa lebih memahami tugasnya masing-masing dan tidak perlu takut dalam mengambil sebuah kebijakan.

"Selama ini, banyak sekali sorotan yang ditujukan pada PDAM. Hal ini terjadi karena PDAM ini adalah perusahaan yang melayani hajat hidup orang banyak. Dengan demikian, kalau pelayanannya kurang maksimal maka sorotan dari masyarakat langsung berdatangan," tegasnya.

Setelah ada pendampingan, diharapkan semua karyawan PDAM bisa berkonsentrasi penuh melaksanakan tugas. Jika nantinya ada persoalan yang berkaitan dengan hukum, maka akan jadi tugas para Jaksa untuk menyelesaikan.
"Dalam menjalankan tugas, kami lebih mengedepankan upaya pencegahan pelanggaran. Untuk penindakan itu merupakan langkah terakhir. Jadi, bagi yang belum paham tugas atau hal-hal yang berkaitan dengan hukum, silahkan bertanya pada kami," imbuhnya.Direktur PDAM Purwa Tirta Dharma Grobogan Bambang Pulunggono menambahkan, kesepakatan bersama dengan pihak kejaksaan itu diperlukan agar anak buahnya bisa memperoleh penyuluhan hukum yang intens terkait pekerjaannya. Selain itu, upaya pendampingan juga dibutuhkan untuk menghilangkan trauma sejumlah karyawan terkait terkait persoalan hukum yang pernah membelit PDAM sebelum era kepemimpinannya."Masalah hukum yang dulu sudah selesai. Namun, masih ada rasa khawatir kalau kasus seperti itu bakal terulang dan hal ini mengganggu kinerja karyawan. Untuk itu, kami minta didampingi dari kejaksaan agar setiap ada persoalan bisa minta pendapat hukum," jelasnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler