Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal itu terungkap dalam rakor pembentukan PPK dan PPS yang dilangsungkan di aula KPU Grobogan, Selasa (10/10/2017).

Selain KPU, rakor juga mengundang beberapa instansi terkait lainnya. Antara lain dari Panwas, Dinas Kesehatan, Bagian Tata Pemerintahan dan unsur kecamatan.

Ketua KPU Grobogan Afrosin Arif menyatakan, pendaftaran calon anggota PPK dimulai 13-17 Oktober mendatang. Untuk penerimaan PPK dibutuhkan 95 orang.

”Personel PPK sebanyak 5 orang tiap kecamatan. Karena ada 19 kecamatan maka kebutuhannya ada 95 orang,” jelasnya.

Untuk pendaftaran calon anggota PPS waktunya lebih panjang. Yakni mulai 13 Oktober sampai 2 November. Untuk kebutuhan PPS di 280 desa/kelurahan diperlukan 840 orang. Tiap desa/kelurahan ada 3 orang PPS.
Afrosin menyatakan, untuk berkas pendaftaran PPK diserahkan ke kantor KPU Grobogan. Sedangkan pendaftaran PPS dikirimkan ke kantor kecamatan masing-masing.Mengenai persyaratan yang diperlukan untuk calon anggota PPK dan PPS hampir sama. Antara lain, batasan usia minimal 17 tahun saat pendaftaran dan pendidikan minimal SLTA.Kemudian, belum pernah 2 kali periodesasi sebagai badan penyelenggara pemilu pada tingkatan yang sama. Syarat lainnya adalah sehat jasmani dan rohani.”Bagi masyarakat yang berminat mendaftar sebagai PPK atau PPS harap mempersiapkan berkas karena pendaftaran akan segera dibuka,” imbuhnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler