Pendaftaran Diperpanjang, Kuota PPK 3 Kecamatan di Grobogan Terpenuhi
Dani Agus
Jumat, 20 Oktober 2017 18:11:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MurianewsCom, Grobogan - Jumlah pendaftar calon anggota PPK untuk pelaksanaan Pilgub 2018 di tiga kecamatan akhirnya memenuhi kouta. Hal ini terjadi menyusul adanya beberapa pendaftar baru dalam masa perpanjangan pendaftaran yang dilakukan pihak KPU Grobogan.
Masa pendaftaran calon anggota badan penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan (PPK) di Grobogan sudah resmi ditutup Selasa (17/10/2017) kemarin. Namun, pihak KPU Grobogan memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran calon anggota PPK di tiga kecamatan. Yakni, Kecamatan Karangrayung, Ngaringan, dan Kedungjati.
Perpanjangan masa pendaftaran di tiga kecamatan hingga Jumat (20/102017) itu dilakukan karena jumlah pendaftarnya kurang dari kuota. Untuk Kecamatan Karangrayung dan Ngaringan masing-masing ada 9 pendaftar dan Kecamatan Kedungjati hanya 7 pendaftar saja. Sesuai ketentuan, jumlah pendaftar di tiap kecamatan minimal dua kali kuota penerimaan atau 10 orang.
Ketua KPU Grobogan Afrosin Arif menyatakan, dalam masa perpanjangan ada 3 pendaftar PPK di Kecamatan Karangrayung sehingga jumlahnya jadi 12 orang. Kemudian, di Kecamatan Ngaringan jumlahnya pendaftar jadi 11 orang karena ada tambahan baru 2 orang.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




