Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Acara pendampingan yang dilangsungkan di gedung Riptaloka itu dibuka Sekda Grobogan Moh Sumarsono. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 pejabat, mulai dari kepala SKPD, sekretaris, kabid, kabag dan camat.

Dalam kesempatan itu, dua pegawai KPK bergantian memandu para pejabat cara menginput data LHKPN melalui aplikasi. Mulai dari tahap pendaftaran hingga pengisian laporannya.

“Sebelumnya, LHKPN dibuat dalam bentuk cetak. Sekarang, pelaporan LHKPN melalui sarana elektronik atau aplikasi yang dinamakan e-filing,” jelas Sumarsono usai mengikuti kegiatan pendampingan tersebut.

Perubahan tersebut bertujuan untuk mempermudah cara menyampaikan LHKPN. Meski demikian, adanya perubahan itu perlu disertai dengan sosialisasi tata cara pengisian LHKPN.
Dijelaskan, LHKPN merupakan langkah preventif untuk pencegahan dini terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme dalam bentuk penyalahgunaan wewenang serta wujud transparansi penyelenggara negara dalam penguatan interegritas aparatur.Menurut Sumarsono, jumlah pejabat wajib lapor LHKPN yang sudah masuk dalam aplikasi e-filing itu ada 161 orang. Terdiri dari pejabat structural eselon II, camat, pejabat pembuat komitmen, direktur/komisaris/dewan pengawas BUMD, pejabat auditor dan pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah serta pejabat bagian layanan pengadaan setda.“Saat ini, kita juga sudah menetapkan adanya tim pengelola LHKPN yang tempat sekretariatanya berada di kantor Inspektorat. Tim ini bertugas melakukan koordinasi dengan KPK dalam hal monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan wajib lapor LHKPN,” katanya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler