Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ketua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PHRI) Grobogan Idang Murdoko menyatakan, ada tiga aspirasi yang ingin disampaikan dalam audensi tersebut. Yakni, segera diterbitkan SK Bupati Grobogan untuk guru honorer tersebut.

Adanya SK bupati itu diperlukan menyusul adanya Permendikbud No 26 tahun 2017. Sesuai peratuan tersebut, para guru honorer bisa mendapatkan honor dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Besarnya honor yang didapat sebanyak 15 persen dari BOS.

“Honor dari dana BOS bisa kita dapat kalau ada SK dari Bupati. Kalau tidak ada SK tidak bisa cair. Dengan ada SK dari Bupati maka ada kemungkinan untuk bisa dapat sertifikasi,” katanya.

Idang menyatakan, jumlah guru honorer di Grobogan yang terdata sekitar 5.000 orang. Sebagian besar adalah guru yang mengajar di SD. Selama ini, mereka mendapatkan honor dari dana BOS rata-rata Rp 350 ribu per bulan.

Setelah ada Permendikbud Nomor 26 tahun 2017 honor itu terancam tidak bisa diterima lagi. Soalnya, keberadaan guru honorer belum dapat penugasan lewat SK bupati.

“Aturan Permendikbud itu akan diberlakukan mulai tahun 2018. Oleh sebab itu, kami menuntut agar Bupati Grobogan segera menerbitkan SK buat guru honorer ini,” tegasnya.Dua tuntutan lainnya juga disampaikan para guru honorer dalam audensi itu. Yakni, meminta Pemkab Grobogan untuk menambah alokasi belanja dalam pembiayaan kesejahteraan guru honorer. Mereka juga menuntut agar upah guru honorer disesuaikan dengan upah minimum kabupaten (UMK).“Jika aspirasi ini tidak dapat respons maka kami akan menggelar aksi. Yakni, seluruh guru honorer akan mogok mengajar dan melakukan aksi damai turun ke jalan,” cetus Idang.Sementara itu, Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto menyatakan, aspirasi dari guru honorer secepatnya akan disampaikan pada bupati. “Aspirasi dari guru honorer ini akan kita perjuangkan. Kami akan minta bupati agar segera menidaklanjuti munculnya Permendikbud No 26 tahun 2017,” katanya. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler