Ketua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PHRI) Grobogan Idang Murdoko menyatakan, ada tiga aspirasi yang ingin disampaikan dalam audensi tersebut. Yakni, segera diterbitkan SK Bupati Grobogan untuk guru honorer tersebut.
Adanya SK bupati itu diperlukan menyusul adanya Permendikbud No 26 tahun 2017. Sesuai peratuan tersebut, para guru honorer bisa mendapatkan honor dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Besarnya honor yang didapat sebanyak 15 persen dari BOS.
“Honor dari dana BOS bisa kita dapat kalau ada SK dari Bupati. Kalau tidak ada SK tidak bisa cair. Dengan ada SK dari Bupati maka ada kemungkinan untuk bisa dapat sertifikasi,” katanya.
Idang menyatakan, jumlah guru honorer di Grobogan yang terdata sekitar 5.000 orang. Sebagian besar adalah guru yang mengajar di SD. Selama ini, mereka mendapatkan honor dari dana BOS rata-rata Rp 350 ribu per bulan.
Setelah ada Permendikbud Nomor 26 tahun 2017 honor itu terancam tidak bisa diterima lagi. Soalnya, keberadaan guru honorer belum dapat penugasan lewat SK bupati.
“Aturan Permendikbud itu akan diberlakukan mulai tahun 2018. Oleh sebab itu, kami menuntut agar Bupati Grobogan segera menerbitkan SK buat guru honorer ini,” tegasnya.Dua tuntutan lainnya juga disampaikan para guru honorer dalam audensi itu. Yakni, meminta Pemkab Grobogan untuk menambah alokasi belanja dalam pembiayaan kesejahteraan guru honorer. Mereka juga menuntut agar upah guru honorer disesuaikan dengan upah minimum kabupaten (UMK).“Jika aspirasi ini tidak dapat respons maka kami akan menggelar aksi. Yakni, seluruh guru honorer akan mogok mengajar dan melakukan aksi damai turun ke jalan,” cetus Idang.Sementara itu, Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto menyatakan, aspirasi dari guru honorer secepatnya akan disampaikan pada bupati. “Aspirasi dari guru honorer ini akan kita perjuangkan. Kami akan minta bupati agar segera menidaklanjuti munculnya Permendikbud No 26 tahun 2017,” katanya.
Editor : Akrom Hazami
Murianews, Grobogan - Puluhan perwakilan guru honorer melangsungkan audensi dengan Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto, Sabtu (18/11/2017). Audensi dilakukan para guru honorer dalam rangka memperjuangan nasib mereka.
Ketua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PHRI) Grobogan Idang Murdoko menyatakan, ada tiga aspirasi yang ingin disampaikan dalam audensi tersebut. Yakni, segera diterbitkan SK Bupati Grobogan untuk guru honorer tersebut.
Adanya SK bupati itu diperlukan menyusul adanya Permendikbud No 26 tahun 2017. Sesuai peratuan tersebut, para guru honorer bisa mendapatkan honor dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Besarnya honor yang didapat sebanyak 15 persen dari BOS.
“Honor dari dana BOS bisa kita dapat kalau ada SK dari Bupati. Kalau tidak ada SK tidak bisa cair. Dengan ada SK dari Bupati maka ada kemungkinan untuk bisa dapat sertifikasi,” katanya.
Idang menyatakan, jumlah guru honorer di Grobogan yang terdata sekitar 5.000 orang. Sebagian besar adalah guru yang mengajar di SD. Selama ini, mereka mendapatkan honor dari dana BOS rata-rata Rp 350 ribu per bulan.
Setelah ada Permendikbud Nomor 26 tahun 2017 honor itu terancam tidak bisa diterima lagi. Soalnya, keberadaan guru honorer belum dapat penugasan lewat SK bupati.
“Aturan Permendikbud itu akan diberlakukan mulai tahun 2018. Oleh sebab itu, kami menuntut agar Bupati Grobogan segera menerbitkan SK buat guru honorer ini,” tegasnya.
Dua tuntutan lainnya juga disampaikan para guru honorer dalam audensi itu. Yakni, meminta Pemkab Grobogan untuk menambah alokasi belanja dalam pembiayaan kesejahteraan guru honorer. Mereka juga menuntut agar upah guru honorer disesuaikan dengan upah minimum kabupaten (UMK).
“Jika aspirasi ini tidak dapat respons maka kami akan menggelar aksi. Yakni, seluruh guru honorer akan mogok mengajar dan melakukan aksi damai turun ke jalan,” cetus Idang.
Sementara itu, Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto menyatakan, aspirasi dari guru honorer secepatnya akan disampaikan pada bupati. “Aspirasi dari guru honorer ini akan kita perjuangkan. Kami akan minta bupati agar segera menidaklanjuti munculnya Permendikbud No 26 tahun 2017,” katanya.
Editor : Akrom Hazami