Besaran UMK Grobogan Tahun 2018 Diusulkan Naik Rp 125 Ribu
Dani Agus
Senin, 20 November 2017 23:00:37
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
“Surat usulan besaran UMK 2018 sudah kita serahkan pada bupati. Setelah dikaji segera dikirimkan ke Gubernur Jateng untuk dimintakan persetujuan,” ungkapnya.
Menurut Nurwanto, besaran UMK yang diusulkan ke Gubernur nilainya Rp 1.560.000. Angka ini dinilai sudah sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang akan tercapai pada 2018 dan 2020.
Usulan UMK tahun 2018 naik sedikit dibandingkan tahun 2017 yang besarnya Rp 1.435.000. Jika usulan ke Gubernur disetujui maka ada kenaikan UMK sekitar Rp 125 ribu. Pembahasan besaran UMK 2018 dilakukan Dewan Pengupahan Grobogan (DPG) sejak beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



