Ada Peraturan Baru, PPID Pembantu di Grobogan Diberi Pemahaman Masalah KIP
Dani Agus
Senin, 18 Desember 2017 14:55:09
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
”Dengan diaturnya kembali pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi maka semua pejabat PPID utama dan pembantu perlu mendapat pemahaman supaya bisa menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Sekda Moh Sumarsono, saat membuka kegiatan di gedung Riptaloka, Senin (18/12/2017).
Acara sosialsasi Perbut tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Grobogan Wiku Handoyo. Sosialisasi juga menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jateng Nur Fuad.
Wiku Handoyo menyatakan, acara sosialisasi itu perlu dilakukan agar para PPID lebih memahami KIP yang sudah diatur dalam undang-undang. Yakni, Undang-undang No 14 tahun 2008. Dengan adanya aturan ini salah satunya adalah mewajibkan bagi badan publik untuk membuka akses informasi pada masyarakat.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



