Dinilai Membahayakan, Tower Seluler di Belakang SMPN 3 Purwodadi Bakal Dibongkar
Dani Agus
Selasa, 19 Desember 2017 20:59:43
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Pemkab Grobogan mengambil sikap untuk membongkar tower yang kondisinya dinilai membahayakan dan sudah lama tidak ada penanganan dari pemiliknya. Keputusan ini disampaikan Asisten II Pemkab Grobogan Ahmadi Widodo saat memimpin rapat untuk membahas tower tersebut, Selasa (19/12/2017).
“Tower yang ada di belakang SMPN 3 Purwodadi harus dibongkar. Bupati juga sudah menerbitkan surat penetapan pembongkaran tower disitu,” tegasnya.
Rapat yang dilangsungkan di lantai I Setda Grobogan juga dihadiri Kepala Satpol PP Bambang Panji dan Kabag Hukum Fachrudin. Hadir pula, perwakilan dari berbagai dinas terkait serta warga sekitar tower.
Menurut Ahmadi, surat penetapan pembongkaran sudah dikeluarkan bulan April lalu. Dalam surat tersebut, pemilik bangunan diminta membongkar tower tersebut dalam batas waktu 30 hari setelah surat dikeluarkan. Jika tidak dilakukan maka pemerintah daerah yang akan melakukan pembongkaran.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



