Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Pembongkaran tower tidak bisa kita lakukan sendiri karena harus dilakukan teknisi khusus. Kita melibatkan pihak ketiga dari Semarang untuk membongkar tower ini,” ungkap Kabid Penegakan Perda Satpol PP Grobogan Any Erawati saat ditemui di lokasi bangunan tower yang kebetulan berada persis didepan rumahnya.

Biaya pembongkaran tower milik PT Inti Bangun Sejahtera Semarang itu sudah dialokasikan dari dana APBD sekitar Rp 30 juta. Pembongkaran tower setinggi 55 meter diperkirakan membutuhkan waktu sekitar lima hari.

Sebelumnya, keputusan pembongkaran diambil dalam rapat membahas keberadaan tower tersebut, Selasa (19/12/2017). Asisten II Pemkab Grobogan Ahmadi Widodo yang memimpin rapat memutuskan agar tower secepatnya dibongkar.

“Tower yang ada di belakang SMPN 3 Purwodadi harus dibongkar. Bupati juga sudah menerbitkan surat penetapan pembongkaran tower di situ,” tegasnya.
Menurut Ahmadi, surat penetapan pembongkaran sudah dikeluarkan bulan April lalu. Dalam surat tersebut, pemilik bangunan diminta membongkar tower tersebut dalam batas waktu 30 hari setelah surat dikeluarkan. Jika tidak dilakukan maka pemerintah daerah yang akan melakukan pembongkaran.Ahmadi menyatakan, dinas sebelumnya sudah melakukan serangkaian kajian terhadap keberadaan tower itu. Dari hasil kajian, bangunan tower dinilai sudah tidak memenuhi ketentuan yang belaku.Kemudian, dari hasil kajian juga ditemukan adanya tingkat kemiringan tower melebihi batas toleransi. Kondisi ini dinilai cukup membahayakan karena selama ini tower sudah lama tidak tersentuh perawatan.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler