Nilep Kayu Hasil Tebangan Hutan, Mandor Perhutani KPH Gundih Ditangkap Polisi
Dani Agus
Rabu, 7 Februari 2018 13:37:37
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Agus Purnomo (37), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Geyer. Pelaku ini tercatat merupakan karyawan dari Perhutani KPH Gundih yang bertugas menjadi Mandor Polter.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti kayu mahoni. Jumlah kayu sebanyak 347 batang yang sudah dipotong dalam berbagai ukuran. Yakni, mulai panjang 190-720 cm dengan ketebalan bervariasi.
”Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf (a) Subs Pasal 87 Ayat (1) huruf (c) Undang Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Maryoto, Rabu (7/2/2018).
Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi warga yang mengabarkan ada banyak potongan kayu mahoni di rumah Ladi (48), warga Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer. Dari informasi warga, potongan kayu yang jumlahnya ratusan itu dirasa mencurigakan dan diduga berasal dari hasil penebangan pohon dikawasan hutan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



