Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Aki truk sebanyak dua buah yang dicuri itu milik Basuki Rahmad, warga Desa Klokah, Kecamatan Kunduran. Aki itu dicuri saat truk diparkir di depan rumah korban.

Kapolsek Kunduran AKP Untung Haryadi mengatakan, penangkatan pelaku dilakukan menyusul adanya informasi dari masyarakat yang mengabarkan kalau ada dua buah aki besar yang sedang disetrumkan disebuah bengkel. Setelah diisi setrum, aki tersebut rencananya akan dijual.

”Informasi itu langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Akhirnya, pelaku kita amankan di bengkel saat sedang menunggu aki disetrum,” kata mantan Kapolsek Klambu, Grobogan itu.

[caption id="attachment_137302" align="aligncenter" width="715"] Windiarto (26), diamankan anggota Polsek Kunduran, Blora karena kedapatan mencuri aki mobil, Jumat (9/2/2018). (MuriaNewsCom/Dani Agus)[/caption]
Saat dimintai keterangan, pelaku nekat mencuri aki karena kondisinya tidak bekerja dan ingin punya uang untuk dipakai bersenang-senang dengan temannya. Jika dijual, satu buah aki bekas yang kondisinya masih bagus, bisa laku seharga Rp 300 sampai Rp 400 ribu rupiah.”Walaupun kasus ini kelihatan biasa, tetapi dampaknya cukup merugikan. Soalnya, ketika salah satu perangkat kendaraan hilang atau tidak dapat digunakan maka akan menghambat aktivitas kerja,” terangnya.Ia menambahkan, saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kunduran. Akibat dari perbuatan itu tersangka dikenakan pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian dengan pemberatan.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler