Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ketiga pelaku yang diamankan adalah Winarso (52), Sugiyono (52) dan Agung Nugroho alias Boncel (23). Ketiganya merupakan warga Desa Sugihan, Kecamatan Toroh.

“Dalam kasus ini, pelaku Winarso bertindak selaku bandar judi dadu. Sedangkan dua pelaku lainnya adalah pemasang atau penombok dadu,” ungkap Kapolsek Toroh AKP Sudarwati, Sabtu (10/2/2018).

Bersama dengan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu buah handphone dan uang tunai hasil perjudian sebanyak Rp 270 ribu.

Penangkapan pelaku judi dadu dilakukan saat anggota reskrim Polsek Toroh melakukan patroli rutin di wilayah Desa Sugihan pada malam itu sekitar pukul 19.00 WIB. Saat patroli, ada warga yang menyampaikan informasi tentang adanya aktivitas judi dadu via aplikasi handphone di depan sebuah warung yang ada di Dusun Godongan, Desa Sugihan.“Dari informasi masyarakat ini langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah kita pastikan informasi itu benar, langsung kita lakukan penangkapan ketiga pelaku sekitar pukul 23.00 WIB,” jelasnya.Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP Pidana tentang perjudian.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler