3 Warga Sugihan Grobogan Diciduk Polisi Saat Asyik Judi Dadu Via Aplikasi HP
Dani Agus
Sabtu, 10 Februari 2018 20:06:48
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah Winarso (52), Sugiyono (52) dan Agung Nugroho alias Boncel (23). Ketiganya merupakan warga Desa Sugihan, Kecamatan Toroh.
“Dalam kasus ini, pelaku Winarso bertindak selaku bandar judi dadu. Sedangkan dua pelaku lainnya adalah pemasang atau penombok dadu,” ungkap Kapolsek Toroh AKP Sudarwati, Sabtu (10/2/2018).
Bersama dengan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu buah handphone dan uang tunai hasil perjudian sebanyak Rp 270 ribu.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



