Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Setelah di selidiki, latar belakang pembunuhan tersebut ternyata faktor asmara. Keduanya, bahkan sudah saling kenal sekitar dua bulan sebelumnya. Hal itu berdasarkan pengakuan tersangka setelah berhasil ditangkap polisi Minggu (18/2/2018) kemarin.

Kapolres Blora AKBP Saptono mengungkapkan, dari keterangan tersangka, awal mulanya sempat mengajak ketemuan korban di Alun-alun kota Demak.

Baca: Mayat Perempuan di Kawasan Hutan Perhutani Randublatung Gegerkan Warga Blora

Kemudian korban diajak tersangka ke Blora untuk jalan-jalan dan mampir ke rumah dengan tujuan mau dikenalkan dengan keluarganya. Tersangka diketahui merupakan warga Dukuh Pojok, Kelurahan Randublatung, Kecamatan Randublatung, Blora.

Dalam perjalanansempat turun hujan deras dan keduanya berteduh di Tugu Monumen Pahlawan, Randublatung. Di tempat itulah, Edi mulai membujuk rayu korban untuk berhubungan intim.

Setelah dirayu, korban yang merupakan gadis lugu dan masih perawan tersebut akhirnya mau berhubungan intim dengan tersangka di sekitar lokasi tugu di kawasan hutan tersebut.
Usai berhubungan intim, korban kemudian menagih janji tersangka untuk dikenalkan dengan keluarganya. Namun tersangka justru mengelak dengan alasan belum siap. Korban yang takut hamil akibat setelah diajak berhubungan intim, terus mendesak tersangka agar mau menunjukan alamat rumahnya.Baca: Kasus Pembunuhan di Hutan Randublatung Blora Terungkap, Ini PelakunyaTidak lama kemudian, tersangka justru memberikan sebuah minuman kepada korban yang telah dicampur obat Apotas dengan alasan untuk menggagalkan kehamilan. Akhirnya korban meminumnya dan setelah itu, mereka melanjutkan perjalan naik motor.Namun, di tengah perjalanan, tiba-tiba korban jatuh dari motor dan mengalami kejang-kejang. Tersangka yang takut kemudian langsung mebuang jasad korban ke pinggir semak-semak dan meninggalkannya begitu saja.”Pelaku yang diketahui sudah beristri dan punya dua anak tersebut, mengaku lajang saat berkenalan dengan korban. Tersangka dituduh melanggar pasal 338 KUH Pidana, karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain,” ungkap kapolres.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler