Tolak UU MD3, Puluhan Anggota PMII Grobogan Bakar Keranda di Depan Gedung DPRD
Dani Agus
Rabu, 7 Maret 2018 16:46:46
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Beberapa peserta aksi sempat melakukan orasi bergantian. Aksi juga sempat diwarnai pembakaran keranda di jalan raya di depan pintu gerbang gedung DPRD Grobogan. Meski berlangsung aman, aksi ini mendapat pengawalan cukup ketat dari pihak kepolisian.
Dalam orasinya Ketua Cabang PMII Grobogan Rinduan mengatakan, UU MD3 dapat merusak tatanan demokrasi yang selama ini telah diperjuangkan dan diterapkan di Indonesia. Dengan disahkannya UU MD3, dapat membuat anggota DPRD menjadi kebal hukum.
“Kami menolak revisi UU MD3. Adanya revisi UU MD3 ini dapat menodai demokrasi yang ada di Indonesia,” katanya.
Koordinator Aksi Juned menambahkan, dalam undang-undang tersebut ada tiga pasal yang ditolak PC PMII. Yakni, dalam UU itu ada pasal 122 huruf k yang disebut pasal anti kritik karena dalam pelaksanaannya nanti DPR tidak bisa dikritik. Mengkritik DPR itu bisa kena proses hukum.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



