Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pelaku pertama yang diamankan diketahui bernama Yudi Ariswanto (42), warga Desa Sindurejo, Kecamatan Toroh. Ironisnya, pelaku ini tercatat merupakan karyawan dari Perhutani KPH Gundih.

Sedangkan satu pelaku lagi yang diamankan adalah Agus Eko Prasetyo alias Gepeng (35), warga Desa Monggot, Kecamatan Geyer. Kedua pelaku diamankan hari Rabu (7/3/2018) kemarin.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti kayu jenis sonokeling. Jumlah kayu sebanyak 3 potongan. Panjang tiap potongan sekitar 2,5 meter dengan diameter 30-50 centimeter.

“Pelaku saat ini ditahan di Mapolres dan barang buktinya masih kita amankan di Polsek Geyer. Pelaku akan kita jerat dengan Undang Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan,” ungkap Kapolsek Geyer AKP Sunaryo, Kamis (8/3/2018).

Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi adanya penebangan satu pohon sonokeling di petak 31 E, RPH Bancar, BKPH Juworo yang masuk wilayah Desa Sobo, Kecamatan Geyer. Saat dicek ke lokasi, pohon yang berukuran sangat tinggi tersebut diperkirakan sudah dipotong menjadi beberapa potongan. Namun, dilokasi kejadian hanya tersisa tiga potongan saja.

Dari olah TKP, polisi menemukan ada jejak ban mobil yang tertinggal. Setelah melakukan penelusuran, tiga potongan kayu sonokeling lainnya ditemukan disebuah pekarangan kosong didekat rumah Yudi Ariswanto. Polisi juga menemukan indikasi jejak ban mobil dilokasi penebangan mirip dengan model ban kendaraan yang sering digunakan Yudi.“Setelah kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Meski demikian, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.Sebulan sebelumnya, Jajaran Polres Grobogan bekerjasama dengan Perum Perhutani KPH Gundih juga berhasil mengungkap kasus illegal logging. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku atau tersangka.Pelaku yang diamankan diketahui bernama Agus Purnomo (37), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Geyer. Pelaku ini tercatat merupakan karyawan dari Perhutani KPH Gundih yang bertugas menjadi Mandor Polter.Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti kayu mahoni. Jumlah kayu sebanyak 347 batang yang sudah dipotong dalam berbagai ukuran. Yakni, mulai panjang 190-720 cm dengan ketebalan bervariasi.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler