Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Tersangka yang diamankan adalah Yosia Purwo Ady (29), warga Kelurahan/Kecamatan Purwodadi. Pria yang bekerja jadi pelayan kafe ini sebelumnya sudah beberapa kali menjual tembakau gorila pada pembelinya via online.


‘’Pelaku mengaku mendapatkan dan menjual barangnya secara online. Namun, dengan orang tertentu yang sudah dikenalnya, transaksinya bisa dilakukan secara langsung,” kata Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Abdul Fatah, saat jumpa pers, Jumat (9/3/2018).


Ia mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli tembakau gorila atau ganja secara online diwilayah Grobogan. Menindaklanjuti informasi ini, anggotanya langsung diminta melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus dan menangkap satu orang pelakunya.


Penangkapan pelaku sudah dilakukan pada Senin (19/2/2018) lalu. Pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Purwodadi-Pati, tepatnya di Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan. Saat itu, dia baru saja pulang, usai mengantar pesanan dari pembelinya.


Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti sebanyak 13 paket yang dibungkus plastik kecil. Barang bukti tembakau gorila itu beratnya sekitar 2,002 gram.


Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti sebanyak 13 paket yang dibungkus plastik kecil. Barang bukti tembakau gorila itu beratnya sekitar 2,002 gram.

Selain itu, polisi juga menemukan sekaleng tembakau murni yang digunakan untuk bahan campuran. Kemudian, barang bukti lainnya adalah satu sepeda motor, handphone dan uang tunai Rp 160 ribu yang merupakan hasil penjualan.

“Dari hasil pemeriksaan, aktifitas jual beli tembakau gorila sudah dilakukan pelaku selama enam bulan. Pelaku menjual ganja itu dengan harga Rp 50 ribu per paketnya,” jelas Fatah.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tetang Narkotika. Sesuai pasal itu, pelaku mendapatkan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliyar hingga Rp 10 miliar.

Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler