Sudah Diberi Pembekalan, TPK di Desa Jangan Sampai Terjerat Masalah Hukum
Dani Agus
Selasa, 20 Maret 2018 17:12:08
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Hal ini terlihat dengan digelarnya acara pembekalan pada Tim Pengelola Kegiatan (TPK) pengadaan barang dan jasa di tingkat desa selama tiga hari di gedung Riptaloka, Setda Grobogan. Pembekalan pada TPK di 19 dilakukan secara bergelombang dari 19-21 Maret. Pembekalan yang dibuka Sekda Grobogan Moh Sumarsono itu menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten pada bidangnya.
“Seperti kita ketahui, alokasi dana pembangunan di desa sekarang ini nilainya juga cukup besar dan sebagian dikerjakan secara swakelola. Untuk itu, sebelum melaksanakan pekerjaan, kami perlu memberikan pembinaan agar pelaksana kegiatan di desa tidak ada rasa ketakutan dan lebih memahami aturan,” kata Kabag Pengendalian Pembangunan Pemkab Grobogan Siswanto, Selasa (20/3/2018).
Menurutnya, aparatur desa harus dibekali pengetahuan, pemahaman, dan ketrampilan untuk mengelola APBDes secara baik dan benar. Peran TPK dinilai sangat membantu tanggung jawab kepala desa selaku pengguna anggaran.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



