Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Ketiga tersangka, kita amankan saat judi di sebuah warung kopi di Desa Bacem, Kecamatan Banjarejo. Kami juga menyita barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai taruhan perjudian senilai Rp 450 ribu,” terang Kasatreskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo, Selasa (27/3/2018).

Penangkapan ini bermula dari laporan warga tentang adanya praktek perjudian dengan taruhan uang tunai di warung kopi tersebut. Laporan ini ditindaklanjuti dengan menerjunkan sejumlah petugas untuk melakukan penyelidikan.
Saat praktik perjudian itu berlangsung, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mangamankan tiga pelaku. Ketiga tersangka bersama barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Blora untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya, dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler